Kenaikan pangkat/jabatan sangat dinanti-nanti khususnya bagi
PNS JFU yang masih banyak di isi oleh mereka yang Tamatan SMA/SMK.
Penyesuain Ijazah mereka untuk naik pangkat sangat dinanti, Oleh karena
itu kami hadirkan informasi penting mengenai Menpa-RB yang telah
menerbitkan Permen mengenai kebijakan Inpassing Nasional bagi PNS JFU.
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing).
Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan
fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi.
"Inpassing
ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai
dengan Desember 2018," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi
Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12).
Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7
Desember 2016, dan diundangkan pada tanggal 21 Desember 2016.
Dijelaskan,
PNS yang melaksanakan inpassing untuk kelompok jabatan fungsional
ketrampilan, harus berijasah paling rendah SLTA, dengan pangkat paling
rendah pengatur muda , golongan IIa, memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua
tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan prestasi kerja baik dalam
setahun terakhir. Selain itu, usia paling tinggi tiga tahun sebelum
batas usia pensiun (BUP) bagi jabatan pelaksana, dan dua tahun bagi
administrator dan pengawas.
Sedangkan
untuk jabatan fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari
pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi
pendidikan dari jabatan yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yang
dipersyaratkan, paling rendah Penata muda, golongan IIIa, memiliki
pengalaman minimal dua tahun, serta lulus uji kompetensi, serta nilai
prestasi kerja minimal baik dalam setahun terakhir.
Untuk
inpassing pada kelompok ini, usia paling tinggi tiga tahun sebelum BUP
dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dua tahun untuk
administrator dan pengawas, serta satu tahun untuk administrator yang
akan menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan pejabat pimpinan
tinggi.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok jabatan PNS. Pertama,
PNS yang telah dan masih menjalankan tugas pada bidang jabatan
fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang
berwenang.
Kedua, PNS yang masih
menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan
telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga,
Pejabat Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki
kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan
fungsional yang akan didudukinya.
Sedangkan keempat,
inpassing ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari
jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam
jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Diingatkan,
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang melakukan inpassing
harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan
rekapitulasi hasil inpassing dan surat keputusan pengangkatannya kepada
Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN).
Dalam
kesempatan terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmadja mengatakan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya
Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.
Dengan
terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur
organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah
melakukan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi,
kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No.
5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)."Penataan ini sangat relevan
dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang
dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.
Ditambahkan,
perencanaan pembangunan SDM aparatur di daerah harus sesuai dengan visi
dan misi Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pelaksanaan rekrutmen harus transparan, adil, kompetitif, dan bebas dari
KKN. Berawal dari proses rekrutmen yangdemikian akan mempermudah setiap
instansi pemerintah dalam pengembangan kapasitas terhadap calon ASN
yang diperoleh.
Terkait dengan kebijakan
moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas jabatan,
dan nomenklatur jabatan administrasi pelaksana. Sebelumnya, Menteri
PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemda pasca PP No. 18/2016. (Sumber:HUMAS MENPANRB).
ReplyDeleteKISAH CERITA SUKSES SAYA JADI PNS
Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, namun hasil'nya Nol bahkan saya sempat putus asah dan singkat cerita pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 📞 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 2 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk pengambilan SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar, dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, muda mudahan anggota honor yang lain bisa seperti saya amin....amin, dan sekali lagi terima kasih kpd Bpk DR. HERMAN. M.SI direktur aparatur sipil negara di bkn pusat semoga sukses selalu pak herman dan di beri umur panjang. Wassalam.......
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
ReplyDelete1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000