Kepastian penerimamaan CPNS jalur umum yang di dengungkan kini sudah
keluar namun yang keluar adalah kepastian penundaannya bukan Kepastian
akan dibukanya. Hal tersebut resmi dikeluarkan langsung oleh Menpan-RB
melalui surat resminya.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman
Abnur memutuskan penundaan rekruitmen Calon Pegawai Negeri (CPNS) dari
pelamar umum di 32 kementerian/lembaga pada tahun ini. Berdasar
penundaan itu maka pengadaan CPS di 32 instansi pemerintah pusat itu
baru bisa dilakukan tahun depan.
Keputusan
penundaan itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.
B/3656/M.PAN-RB/11/2016 tentang Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat
dari Pelamar Umum Tahun 2016. Asman menandatangani surat itu pada
Selasa (8/11).
Sebelumnya 32
instansi pemerintah pusat telah memperoleh persetujuan prinsip
penambahan kebutunan PNS. Semula, jadwal penerimaan CPNS instansi pusat
akan dimulai dengan masa pendaftaran pada 1 – 19 Oktober 2016.
Namun
dengan adanya penundaan itu maka praktis pendaftaran pun diundur.
Penundaan itu merujuk arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet
terbatas tanggal 24 Oktober 2016 dan hasil rapat koordinasi tingkat
menteri terkait pada 7 November yang dipimpin Menteri Asman.
"Kami
harapkan masing-masing instansi tetap melanjutkan melakukan penataan
organisasi, sekaligus penataan pegawai agar tetap mampu mendukung
optimalisasi capaian kinerja," tulis Asman dalam suratnya yang
ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan dan Kepala
BPKP.
Berikut ini kementerian/lembaga yang menunda rekrutmen CPNS jalur Umum:
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Agama
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian PUPR
- Kementerian ESDM
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Menteri Pariwisata
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian LH dan Kehutanan
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian PANRB
- Kementerian Kepolisian RI
- Kementerian Mahkamah Agung
- LIPI
- LAPAN
- LAN
- BMKG
- BPPT
- BIN
- BPK
- BNPT
- BNN
- Badan POM
- BPKP
- BATAN
- BAPETEN
Sumber: jpnn.com
Post A Comment:
0 comments: