Himbauan Wali Murid Supaya tidak asal Laporkan Guru ke Polisi
Maraknya
pelaporan Guru oleh wali murid kepolisi karena dalam mendidik anak
muridnya yang nakal dengan sedikit agak keras untuk memberikan efek jera
dan Hormat kepada peraturan sekolah telah membuat Guru Dipenjara.
Hal
ini disebabkan Orang tua yang memanjakan anak dan tidak mengerti
bagaiamana susahnya seorang Guru mendidik anak mereka. Akibat pelaporan
Guru yang mencubit siswa yang nakal oleh Orang tua siswa beberapa Guru
sudah mendekam di penjara. Oleh karena itu beberapa daerah Sudah
menghimbau agar Wali Murid tidak terlalu percaya laporan anaknya dan
sampai2 melaporkan guru kepada Polisi.
Belajar
dari pengalaman di daerah lain di Pulau Jawa, seorang guru terpaksa
menginap dibalik jeruji besi lantaran dipolisikan oleh orang tua wali
murid karena mencubit anaknya, maka Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP
Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Binmas, AKP Arie Yansyah SH
mengimbau, para orang tua agar tidak mudah terprovokasi oleh laporan
anaknya, sehingga ikut melaporkan guru lantaran mencubit buah hatinya.
"Saya
harap di BS tidak terjadi, wali murid melaporkan guru hanya karena
anakna dicubit sang guru," katanya saat menggelar sosialisasi pada
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) di SMKN 1 BS, Rabu (20/7).
Menurut Arie, guru terpaksa mencubit muridnya biasanya bukan tanpa
alasan. Terkadang sang murid suka membandel dan selalu membantah jika
dinasehati oleh guru.
Guna menghindari kesalahpahaman antara guru dan wali murid, Ari menyarankan, sebaiknya wali murid dan pihak sekolah dapat membuat kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, ada ketentuan-ketentuan seorang guru memukul siswanya, sehingga ada juga ketentuan seorang guru tidak boleh menganiaya siswanya secara berlebihan.
Guna menghindari kesalahpahaman antara guru dan wali murid, Ari menyarankan, sebaiknya wali murid dan pihak sekolah dapat membuat kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, ada ketentuan-ketentuan seorang guru memukul siswanya, sehingga ada juga ketentuan seorang guru tidak boleh menganiaya siswanya secara berlebihan.
Adanya kesepakatan ini, sambung Arie,
lantaran di setiap sekolah dipastikan tidak ada siswanya yang rajin dan
baik semua. Sebab besar kemungkinan ada siswa yang nakal dan bandel.
"Adanya kesepakatan ini, karena kami perhatian, di setiap sekolah itu
pasti ada siswa yang nakal dan bandel, sehingga perlu kesepakatan agar
guru diberikan peluang menghukum siswa yang bandel dan nakal tersebut,"
ujarnya.
Jika karena adanya aturan guru yang menganiaya
siswa melanggar aturan hak asasi manusia, dikhawatirkan ke depan, semua
guru di BS akan masa bodoh terhadap kelakukan anak didiknya. Mereka
akan membiarkan anak didiknya nakal karean khawatir jika memukul siswa
yang membandel akan dipolisikan wali murid atau orang tuanya.Sehingga
dengan adanya kesepakatan itu, guru dapat mendidik anak-anak yang bandel
agar menjadi siswa yang pintar dan rajin, pada akhirnya semua siswa
lulusan sekolah di BS menjadi lulusan yang berkualitas.
"Guru
marah dan menghukum siswanya tandanya guru tersebut sayang dan ingin
siswanya yang bandel menjadi siswa yang baik, rajin dan pintar, namun
perlu ada batasan agar dalam menghukum siswa mereka tidak berlebihan,"
demikian Arie.
Sumber: Bengkuluekspress.com
Demikian informasi ini semoga di Indahkan oleh wali Murid dimanapun berada.
Post A Comment:
0 comments: